Pages

Selasa, Februari 02, 2010

Impeachment [Metode untuk Menurunkan Pemerintah Incumbent]

30 Januari 2010, Bangsa Indonesia tengah ramai membincangkan kasus skandal Bank Century yang konon menyeret nama-nama pejabat negara bahkan Presiden dan Wakil Presiden incumbent. Walau Pansus Bank Century yang ditugaskan menyelediki kasus ini belum mengeluarkan putusan hasil penyelidikannya, namun sudah beredar isu-isu pemakzulan atau impeachment Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini sudah pernah terjadi di Indonesia sebelumya pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid yang harus dilakukan pemakzulan atau penurunan dari jabatan Kepresidenan karena Presiden telah dianggap mengeluarkan keputusan yang bertentangan dengan Undang Undang.

Lalu apakah yang dimaksud dengan impeachment itu? Sudah pasti mayoritas warga negara Indonesia sangat asing dengan istilah ini. Tidak peduli apakah disebabkan butanya masyarakat perihal konstitusi negaranya sendiri ataukah memang tidak ada sosialisasi Pemerintah, saya ingin menjelaskannya pada tulisan saya kali ini.

Dalam UUD 1945 hasil amandemen, masih membuka kemungkinan pemberhentian Presiden dalam masa jabatannya meskipun dengan syarat dan prosedur yang lebih sulit, hal ini untuk mengantisipasi munculnya situasi atau peristiwa yang mengharuskan adanya prosedur Konstitusi untuk mempertimbangkan kemungkinan memberhentikan Presiden karena alasan-alasan tertentu. Hal ini diatur setelah perubahan dalam UUD 1945 pasal 7A dan 7B ayat (1) sampai (7). Hal ini dimaksudkan bahwa tidak menutup kemungkinan Presiden dan Wakil Presiden melakukan pelanggaran-pelanggaran serius atau tidak lagi memenuhi syarat untuk terus berada dalam jabatannya. Menurut UUD 1945 hasil amandemen, cara penjatuhan Presiden dan Wakil Presiden menggunkan sistem campuran antara sistem impeachment dan sistem forum previlegiantium. Dengan impeachment dimaksudkan bahwa Presiden dijatuhkan oleh lembaga politik yang mencerminkan wakil seluruh rakyat, melalui penilaian dan keputusan politik dengan syarat-syarat dan mekanisme yang ketat. Sedangkan forum previlegiantium adalah penjatuhan Presiden melalui pengadilan khusus ketatanegaraan yang dasarnya adalah pelanggaran hukum berat yang ditentukan di dalam Konstitusi dengan putusan hukum pula.

Jika diamati, dalam pasal 7A dan 7B UUD 1945 hasil amandemen, proses penjatuhan presiden yang menggunakan kombinasi sistem impeachment dan sistem forum previlegiantium, maka urutan prosesnya adalah pertama penilaian dan keputusan politik di DPR (impeachment). Kemudian dilanjutkan pemeriksaan dan putusan hukum oleh Mahkamah Konstitusi (forum previlegiantium). Kemudian setelah setelah Mahkamah Konstitusi membuat putusan, maka DPR meneruskan ke MPR (impeachment) untuk dilakukan pertimbangan apakah putusan Mahkamah Konstitusi perlu diikuti dengan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden atau tidak.

Proses impeachment di DPR dan MPR terdapat beberapa hambatan seperti dalam pasal 7B ayat (3) yang mengatur bahwa sidang DPR harus dihadiri minimal 2/3 dari seluruh anggota dan disetujui oleh minimal 2/3 dari yang hadir saat sidang. Dapat saja dilakukan rekayasa politik untuk melindungi presiden, sebuah fraksi atau anggota-anggota DPR dengan jumlah lebih dari 2/3 dari seluruh anggota DPR tidak hadir dalam sidang. Selain itu juga dalam pasal 7B ayat (7) yang mengatur bahwa sidang MPR harus dihadiri minimal 3/4 dari seluruh anggota MPR, rekayasa politik seperti pada kasus sidang DPR dapat terjadi pada MPR. Maka amandemen kelima atas UUD 1945 dipandang relevan ataupun minimal harus dibuat UU yang secara ketat mengatur masalah ini.

Semoga isu-isu yang merebak segera menjadi jelas, pansus Bank Century benar-benar menemukan pihak yang bersalah dalam kasus ini dan para pihak yang bersalah segera dapat terungkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Profil Saya

Foto Saya
Saya Haris Pradipta Putra, bekerja di PT. PJB - Badan Pengelola Waduk Cirata/BPWC, di bidang Pemeliharaan Sipil. Terima kasih atas bantuannya dan atas kunjungannya ke blog saya.
 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Macys Printable Coupons