Pages

Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Sabtu, Juni 26, 2010

Pembagia Harta Warisan Menurut Islam [Faroidh]

(Malang, HARISPRADIPTA.blogspot.com)

Pulang dari kuliah di STIH jadi pingin bagi-bagi ilmu yang baru didapat. Biar dapat pahala 'lah istilahnya. Sore ini kuliahnya Pak Ibnu Tulaiji Ahmad Al Mughoffary, S.HI., SH, MH, beliau membawakan kuliah Hukum Waris Islam, menerangkan apa itu hukum waris islam dan menghitung-hitung warisan menurut ketentuan Islam.

Teman-teman Mahasiswa STIH

Apa itu Hukum Waris Islam? Hukum Waris Islam atau dalam bahasa Arab disebut dengan Faraid secara etimologi adalah sesuatu yang diwajibkan, atau pembagian yang telah ditentukan sesuai dengan kadarnya masing-masing. Ilmu faraid adalah ilmu yang mempelajari tentang perhitungan dan tata cara pembagian harta warisan untuk setiap ahli waris berdasarkan syariat Islam.

Ilmu faraid merupakan salah satu disiplin ilmu di dalam Islam yang sangat utama untuk dipelajari. Dengan menguasai ilmu faraid, maka Insya Allah kita dapat mencegah perselisihan-perselisihan dalam pembagian harta warisan, sehingga orang yang mempelajarinya Insya Allah akan mempunyai kedudukan yang tinggi dan mendapatkan pahala yang besar disisi Allah swt.

Banyaknya permasalahan waris yang ada dalam masyarakat bisa dikatakan teratasi semua oleh Ilmu Faraid ini, misalnya bagaimana bagian waris anak yang ada dalam kandungan, bagaimana bagian waris seorang banci (yang dalam bahasa arab disebut khuntsa), bagaimana bagian waris orang yang hilang, anak angkat dan lain-lain.

Lalu bagaimana cara perhitungan pembagian harta waris menurut Ilmu Faraid? dapat anda pelajari di file berikut ini (klik di sini). Untuk lampiran daftar pembagian harga waris dapat diunduh di sini.

Bagaimana bila ada permasalahan mengenai wadam/banci/khuntsa? dapat anda pelajari di file berikut ini (klik di sini).

Untuk pengertian mengenai Ilmu Faraid secara lengkap dapat anda kunjungi situs FaraidWeb. Atau anda baca pada presentasi kuliah Bapak Ibnu Tulaiji Al Mughoffary di sini.

Untuk mempermudah anda menghitung pembagian waris menurut Ilmu Faraid dan dan untuk memperkecil kesalahan dalam perhitungan anda, anda dapat mengunduh software perhitungan pembagian waris di sini. Di dalam folder ini terdapat file dengan nama FAROIDH.EXE yang dapat anda buka. Kemudian anda diminta untuk mengisikan nama (nama pembuat software ini), yang dapat anda lihat pada file PASSWORD.txt, tekan enter dua kali, dan anda bisa mengikuti petunjuk selanjutnya pada software tersebut.

Selasa, Februari 02, 2010

Impeachment [Metode untuk Menurunkan Pemerintah Incumbent]

30 Januari 2010, Bangsa Indonesia tengah ramai membincangkan kasus skandal Bank Century yang konon menyeret nama-nama pejabat negara bahkan Presiden dan Wakil Presiden incumbent. Walau Pansus Bank Century yang ditugaskan menyelediki kasus ini belum mengeluarkan putusan hasil penyelidikannya, namun sudah beredar isu-isu pemakzulan atau impeachment Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini sudah pernah terjadi di Indonesia sebelumya pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid yang harus dilakukan pemakzulan atau penurunan dari jabatan Kepresidenan karena Presiden telah dianggap mengeluarkan keputusan yang bertentangan dengan Undang Undang.

Lalu apakah yang dimaksud dengan impeachment itu? Sudah pasti mayoritas warga negara Indonesia sangat asing dengan istilah ini. Tidak peduli apakah disebabkan butanya masyarakat perihal konstitusi negaranya sendiri ataukah memang tidak ada sosialisasi Pemerintah, saya ingin menjelaskannya pada tulisan saya kali ini.

Dalam UUD 1945 hasil amandemen, masih membuka kemungkinan pemberhentian Presiden dalam masa jabatannya meskipun dengan syarat dan prosedur yang lebih sulit, hal ini untuk mengantisipasi munculnya situasi atau peristiwa yang mengharuskan adanya prosedur Konstitusi untuk mempertimbangkan kemungkinan memberhentikan Presiden karena alasan-alasan tertentu. Hal ini diatur setelah perubahan dalam UUD 1945 pasal 7A dan 7B ayat (1) sampai (7). Hal ini dimaksudkan bahwa tidak menutup kemungkinan Presiden dan Wakil Presiden melakukan pelanggaran-pelanggaran serius atau tidak lagi memenuhi syarat untuk terus berada dalam jabatannya. Menurut UUD 1945 hasil amandemen, cara penjatuhan Presiden dan Wakil Presiden menggunkan sistem campuran antara sistem impeachment dan sistem forum previlegiantium. Dengan impeachment dimaksudkan bahwa Presiden dijatuhkan oleh lembaga politik yang mencerminkan wakil seluruh rakyat, melalui penilaian dan keputusan politik dengan syarat-syarat dan mekanisme yang ketat. Sedangkan forum previlegiantium adalah penjatuhan Presiden melalui pengadilan khusus ketatanegaraan yang dasarnya adalah pelanggaran hukum berat yang ditentukan di dalam Konstitusi dengan putusan hukum pula.

Jika diamati, dalam pasal 7A dan 7B UUD 1945 hasil amandemen, proses penjatuhan presiden yang menggunakan kombinasi sistem impeachment dan sistem forum previlegiantium, maka urutan prosesnya adalah pertama penilaian dan keputusan politik di DPR (impeachment). Kemudian dilanjutkan pemeriksaan dan putusan hukum oleh Mahkamah Konstitusi (forum previlegiantium). Kemudian setelah setelah Mahkamah Konstitusi membuat putusan, maka DPR meneruskan ke MPR (impeachment) untuk dilakukan pertimbangan apakah putusan Mahkamah Konstitusi perlu diikuti dengan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden atau tidak.

Proses impeachment di DPR dan MPR terdapat beberapa hambatan seperti dalam pasal 7B ayat (3) yang mengatur bahwa sidang DPR harus dihadiri minimal 2/3 dari seluruh anggota dan disetujui oleh minimal 2/3 dari yang hadir saat sidang. Dapat saja dilakukan rekayasa politik untuk melindungi presiden, sebuah fraksi atau anggota-anggota DPR dengan jumlah lebih dari 2/3 dari seluruh anggota DPR tidak hadir dalam sidang. Selain itu juga dalam pasal 7B ayat (7) yang mengatur bahwa sidang MPR harus dihadiri minimal 3/4 dari seluruh anggota MPR, rekayasa politik seperti pada kasus sidang DPR dapat terjadi pada MPR. Maka amandemen kelima atas UUD 1945 dipandang relevan ataupun minimal harus dibuat UU yang secara ketat mengatur masalah ini.

Semoga isu-isu yang merebak segera menjadi jelas, pansus Bank Century benar-benar menemukan pihak yang bersalah dalam kasus ini dan para pihak yang bersalah segera dapat terungkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Profil Saya

Foto Saya
Saya Haris Pradipta Putra, bekerja di PT. PJB - Badan Pengelola Waduk Cirata/BPWC, di bidang Pemeliharaan Sipil. Terima kasih atas bantuannya dan atas kunjungannya ke blog saya.
 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Macys Printable Coupons