Pages

Minggu, November 01, 2009

KODE ETIKA INDUSTRI JASA KONSTRUKSI

KODE ETIKA (KEPROFESIAN/ETIKA PROFESI) DIKAITKAN DENGAN INDUSTRI JASA KONSTRUKSI (KONSULTAN/KONTRAKTOR/PABRIK MATERIAL BANGUNAN)

I. PENDAHULUAN
KODE ETIKA DI PANDANG DARI SEGI INDUSTRI JASA KONSTRUKSI
(KONSULTAN, KONTRAKTOR, PABRIK MATERIAL BANGUNAN)

Konsultan secara umum, adalah kumpulan Ide, Pikiran, gagasan atau ketentuan yang baik dan bermoral yang dibuat dan dilaksanakan oleh kelompok atau orang-orang yang berkeahlian dalam bidang konsultan, yang berprofesional, untuk menjunjung tinggi kemulian profesi mereka demi tangunjawabnya terhadap profesi mereka, masyarahkat, lingkungan dan Tuhan Yang Maha Esa.


Kontraktor secara umum, adalah kumpulan Ide, Pikiran, gagasan atau ketentuan yang baik dan bermoral yang dibuat dan dilaksanakan oleh kelompok atau orang-orang yang berkeahlian dalam bidang kontraktor, yang berprofesional, untuk menjunjung tinggi kemulian profesi mereka demi tangunjawabnya terhadap profesi mereka, masyarahkat, lingkungan dan Tuhan Yang Maha Esa.


Sedangkan Pabrik Material Bangunan secara umum, adalah kumpulan Ide, Pikiran, gagasan atau ketentuan yang baik dan bermoral yang dibuat dan dilaksanakan oleh kelompok atau orang-orang yang berkeahlian dalam bidang Industri, yang berprofesional, untuk menjunjung tinggi kemulian profesi mereka demi tangunjawabnya terhadap profesi mereka, masyarahkat, lingkungan dan Tuhan Yang Maha Esa.

 Jadi secara keseluruhan Kode Etika adalah sekumpulan peraturan atau ketentuan yang baik dan bermoral yang dibuat dan dilaksanakan oleh sekelompok orang yang berkeahlian tertentu, yang berprofesional, untuk menjunjung tinggi kemuliaan profesi mereka demi tanggungjawabnya terhadap profesi mereka, masyarahkat, lingkungan dan Tuhan Yang Maha Esa.


 II. BATANG TUBUH

Kode Etika dan (Keprofesian/Etika Profesi) dikaitkan dengan Industri Jasa Konstruksi (Konsultan/Kontraktor/Pabrik material bangunan) adalah sekumpulan peraturan atau ketentuan yang baik dan bermoral yang dibuat dan dilaksanakan oleh sekelompok orang yang berkeahlian tertentu, yang berprofesional, untuk menjunjung tinggi kemuliaan profesi mereka demi tanggungjawabnya terhadap profesi mereka, masyarahkat, lingkungan dan Tuhan Yang Maha Esa.
Mempunyai peranan yang sangat penting dalam pembangunan suatu Bangsa, karena disamping menjadi penunjang utama kegiatan-kegiatan dalam sektor-sektor pembangunan yang lain, hasil karyanya juga lambang peradaban yang dapat mengambarkan tinggi rendahnya kebudayaan suatu bangsa pada suatu masa.
Mereka merupakan bidang usaha yang tidak saja mampu menyerap tenaga kerja yang cukup besar, tetapi juga merupakan bidang yang sangat efektif bagi pemupukan modal pengusaha, untuk selanjutnya diinvestasikan ke berbagai bidang. Di samping itu idutri atau jasa construksi juga dapat menjadi oral pengerak perekonomian nasional, karena dalam bidang-bidang tertentu, telah mampu dikerjakan sepenuhnya oleh potensi dalam negri, dan dampaknya dapat ikut menggerakkan kegiatan –kegiatan ekonomi yang lain .
 Keberadaan dan jasa konstruksi nasional telah mengalami pasang surut yang terkait erat dengan kondisi perekonomian dan politik nasional yang berkembang sejak tahun 1966-1980, perkembangan industri atau jasa konstruksi nasional merupakan awal perkembangan yang cukup memuaskan. Hal ini terbukti dengan keputusan KEPRES.No 14/1979, No 10/1980 dan KEPRES.No 18A/1980, yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan tender untuk proyek-proyek konstruksi.
Pada tahun 1981-1990/an perkembangan industri/jasa konstruksi mencapai tingkat dan kecepatan yang sama tinggi, sehinga pemerintah mengeluarkan KEPRES No.1/1982, No.7/1982, No 42/1982 dan No 17/1983 serta penyempurnaan KEPRES No 14/1979 menjadi KEPRES No 29/1984. pada periode ini juga telah di bentuk Tim pengendalian pengadaan barang/peralatan pemerintah yang telah berhasil meningkatkan barang dan jasa produksi dalam negri, termasuk kontraktor dan konsultan dalam negri.
 Pada periode tahun 1981-1990, perkembangan industri atau jasa kopnstruksi di samping di dukung oleh kondisi perekonomian juga oleh kondisi politik yang cukup baik dan stabil sehingga banyak proyek-proyek pembangunan nasional baikyang berskala kecil sampai yang besar , mengggunaka teknologi teknologi rendah sampai teknologi tinggi, telah dapat di selesaikan dengan baik dan dapat di banggakan.Disamping itu telah tumbuh pula asosiasi-asosiasi profesi yang mendukung keberadaan industri ini, misalnya INKINDO (Ikatan konsultan Indonesia), GAPENSI (Gabungan Pengusaha Jasa Konstruksi) dan KADIN (kamar dagang dan industri nasional) yang juga telah berkembang dengan pesat baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
Pada periode tahun 1991-1997/an perkembangan industri atau jasa konstruksi mengalami berbagai macam persoalan, baik masalah-masalah interen maupun eksteren akibat dinamisme di lingkungan industri atau jasa konsultan itu sendiri. Salh satu masalah yang ada pada saat itu adalah, ketidak seimbangan antara pasar dan jumlah kontraktor akibat perkembangan pesat tersebut diatas.Untuk mengatasi hal tersebut pemerintah melalui KEPRES No 16/1994,menata kembali tata cara pelaksanaan APBBN, terutama terkait dengan penataan prosedur pelaksanaan proyek-proyek pemerintah yang ditangani oleh jasa konstruksi dan jasa konsultansi.
Dalam KEPRES No 16/1994 ini telah diatur lebih detail di banding dengan KEORES sebelumnya tentang bebagai hal yang menyangkut tata cara kerja industri atau jasa konstruksi mengalami keterburukan seiring dengan komisi politik nasional yang tidak menentu dan melemahnya tukar rupiah terhadap dolar. Beberapa industri atau jasa konstruksi baik yang swasta mupun BUMN mengalami kepailitan, pasar hampir tidak ada,invstor semakin kurang dan APBBN yang terkait dengan pembangunan konstruksi jumlahnya juga semakin berkurang dan APBBN yang terkait dengan pembangunan konstruksi jumlahnya juga semakin kecil, semuanya tidak sebanding dengan jumah perusahaan industri atau jasa konstruksi yang sudah ada.
 Dengan telah diberlakukannya otnomi daerah pada tahun 2001, dimana kebijakan yang terkait dengan pembangunan daerah lebih banyak ditentukan oleh pemerintah daerah setempat, akan menjadi pertanyaan bagi kita apakah industri atau jasa di bidang konstruksi ini akan mempunyai prospek yang lebih baik ataukah sebaliknya.Apabla setia[ daerah mempunyai kebijaksanaan lebih mementingkan perusahan daerah setempat dalam menerapkan pelaksanaan tender-tender proyek pemerintah,maka setiap industri atau jasa konstruksi akan mengalami pergeseran pendapatan OMZET, dari yang bersifat sentralistis menjadi regionalistis. Oleh karena itu perlu untuk diadakan study evaluasi tentang kberadaan dan perkembangan industri ini, terutama terkait dengtan knijakan-kebijakan pasca pelaksanaan otonomi daerah.

Menurut Kirman (1988), defnisi perusahan jasa konstruksi adalah suatu kegiatan sektor ekonomi yang melakukan transformasi beberapa sumber daya untuk Imenghasilkan fasilitas-fasilitas prasarana ekonomi dan sosial. Proses transformasi tersebut meliputi kegiatan perencanaan (planing), rekayasa (desain), procurement, pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan prasarana dan fasilitas yang telah di hasilkan.
 Pelaku kegiata dalam perusahaan jasa konstruksi meliputi perencana (konsultan perencana), pemborong(kontraktor), subkontraktor, pengawas pekerjaan (konsultan supervisi), akuntan, ahli-ahli hukum dan lain-lain dalam perusahaan jasa konstruksi, hubungan interaksi pelaku kegiatan tersebut di atur melalui perjanjian kerja (kontrak). Untuk menyelesaikan pekerjaan yang telah ditetapkan kegiatan yang di lakukan melalui manejemen proyek konsrtruksi.
Kontrktor dapat di definisikan sebagai pelaksana konstruksi atu pembangunan pekerjaan sipil seperti gudang, jalan, irigasi, pelabuhan, lapangan terbang, kawasan pemukiman, perumahaan dan lain-lain, bedasarkan ikatan kontrak pekerjaan yang mencakup pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan. Sedangkan Konsultan dapat didefinisikan sebagai perencana atau pegawas konstruksi.danatau layanan pekerjaan konstruksi yang diberikan loleh pelaksanaan kontruksi.pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan aatau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan atau pelaksanaan serta pegawasan yag mencakup pekerjaan sipil, mekanikal, elektrikal beserta kelengkapan instlasinya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.
 Undang-undang jasa konstruksi 1999 juga mendefinisikan beberapa orang perseorangan atau badan usaha yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi, yaitu :
Pengguna jasa, adalah orang perseorangan atau badang hukum baik
sebagai pemilih pekerjaan atau proyek yang memerlukan penyedia jasa untuk
melaksanakan pekerjaan konstruksi.
  Penyediaan jasa, adalah orang perseorangan atau badang usaha yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi.Termasuk daam hal ini adalah konsultan dan kontraktor.
Forum, adalah wadah sarana komunikasi dan konsultasi antara masyarakat jasa konstruksi nasional dan pemerintah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah jasa dan konstruksi nasional yang bersifat nasional, independen dan mandiri.
Registrasi, adalah suatu kegiatan untuk menentukan kompetensi profesi keahlian dan ketrampilan tertentu, orang perseorangan atau badang hukum untuk menentuklan ijin usaha sesuai klasifikasi dan kualifikasi yang di wujudkan dalam sertifikat ketrampilan dan keahlian kerja.

Menurut Barrie dan paulson (1994), tipe proyek konstruksi dapat di
 kategorikan menjadi empat tipe utama konstruksi. Keempat tipe tersebut dapat di jelaskan sebagai berikut :
Konstruksi pemukiman (residential construction)
Konstruksi pemukiman meliputi real state, perumahan keluarga (rumah tinggal),perumahan kota, perumahan unit ganda, rumah susun (flag) dan kondomunium.
Konstruksi gedung (building construction)
Konstruksi baguanan gedung di mulai dari toko pengecer kecil sampa pada kompleks peeremajaan kota, misalnya gedung sekolah, gedung Universitas, gedung Rumah sakit,gedung perkantoan komersial, gedung Gereja, gedung Bioskop, gedung Pemerintah, gedung pusat rekreasi, gedung industri, pergudagan dan lain-lain
Konstruksi rekayasa berat (heavy enggineering consruction)
Konstruksi rekayasa berat meliputi konstruksi bendungan,terowongan, irigasi, pengendalian banjir, jembatan, jaringan jalan kereta api, pelabuhan udara,jalan raya, banginan sistem penyaringan, distribusi air minum, jaringan listrik,jaringan komunikasi dan lain-lain.
Konstruksi industri (industrial construction)
Konstruksi industri meliputi konstruksi pabrik penyelingan minyak bumi dan petro kimia, pabrik bahan bakar sintetik, pusat pembangkit listrik tenaga nuklir, pabrik peleburan minyak, pabrik baja dan alumunium serta pabrik-pabrik lainnya.

Menurut Kerzner(1999), pengertian manajemen proyek adalah merupaka suatu perencanaan,pengaturan, pengarahan dan pegontroplan sumber daya perusahaan untuk mencapai sesaran dalam waktu yang relatif singkat, dimana telah terbukti untuk mencapai tujuan tertentu secara sempurna.
Sebuah kontrak dapat di artikan sebagai perjanjan atau persetujuan antara dua pihak secara suka rela dan meningkatkan diri mereka masing-masing,dalam persetujuan tersebut yang di anggap sebagai “hukum“ yang harus di taati dan di penuhi.Pada proyek-proyek bidang konstruksi pada dasarnya kontrak di buat dengan mlibatkan pihak pemberi pekerjaan, yang dalam hal ini biasanya mewakili pemilik atau pemilik pekerjaan itu sendiri denga pihak penerima pekerjaan.Jadi paling sedilit ada dua unsur yang terlibat.
Menurut Barrie dan paulson pada tahun 1994 ada tiga aspek mengenai mutu berkaitan dengan rekayasa, pengendalian dan jaminan yang masing-masing di berikan batasan sebagai berikut :
 1. Rekayasa mutu
 2. Pengendalian mutu
3.  Jaminan mutu

Secara umum prosedur pendirian perusahan industri jasa kontraktor dapat di jelaskan sebagai berikut :
Pembuatan akte notaris untuk pendirian PT atau CV
 Pengesahan akte notaris, PT oleh Departemen Kehakiman,itu di Jakarta pusat, sedangkan CV oleh pengadilan negeri setempat.
 pengurusan Domisili (diketahui RT, RW, Lurah dan Camat)
 Pengurusan TDP(Tanda daftar perusahaan di Departemen perdagangan)
Pengurusan PKP
Pengurusan NPWP
Pengurusan untuk menjadi anggota organisasi profesi
Pengurusan SIUJK
 Pendaftarn sertifikasi
Klasifikasi industri jasa kontraktor
 Ada kesalahan yang mendasar dan telah menjadi kultur global, bahwa kriteria apa yang seharusnya dapat dijadikan sebagai acuan untuk menilai prestasi dan produk professional. Selama ukuran yang dipakai untuk penilaian kwalitas,adalah segi kwalitas teknis dan manfaatnya,sedangkan bagi kwantitas adalah dari segi produktivitas dan efisiensinya.Inilah penilaian yang sekuler dan telah menempatkan obyek yang dinilai barang mati atau mesin.
 Kita telah melupakan kriteria makna spritual atau keridhaan Tuhan,dan sebagai akibatnya,sebagai contoh yang sangat extrim,terlibatnya beberapa negara adi kuasa dalam perlombaan senjata,pencemaran lingkungan,paket informasi budaya yang merusak moral dan sebagainya. Disinilah sesunggunya agama berperan. Agama akan memeberikan wawasan yang lebih luas untuk dapat mencapai makna manfaat dan spritual yang maksimal,tanpa mengurangi kemantapan dan ketahanan kwalitas teknis dan produktivitas maksimalnya,sehingga produk atau prestasi tersebut bermanfaat bagi kemanusian,alam dan lingkungan secara keseluruhan.
Moral professional secara umum dapat di bedakan sebagai berikut :
 1. Tingkat pra professional.
 2. Tingkat professional konvensional.
3.  Tingkat professional berazas.

Dalam dunia professional,upaya peningkatan peringkat tersebut,bisanya selalu dilakukan melalui kode etika profesi,padahal masalah tersebut dapat di tempuh melalui agama.Agama dapat memberikan kontribusi sebagai kendali transedental,sebagai pemberi ukuran dan kepastian,disamping sebagai pemberi makna spiritual.
Mereka adalah manusia-manusia biasa yang diciptakan oleh Tuhan sebagai mahkluk yang tidak sempurna dengan segala kekurangan dan kelemahannya.Oleh sebab itu,perlu ada peraturan serta ketentuan tentang kewajiban dan tanggug jawabnya yang dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan profesinya.
Dalam masyrakat profesi,peraturan dan ketentuan tersebut dapat di beri nama kode etika dan ketentuan perilaku keprofesian,sedangkan otoritas pelaksanaan penindakan atas pelanggaran diprcayakan kepada satu dewan kehormatan atau mejelis,yang terdiri dari orang-orang terpilih dengan integritas tinggi dan berpengalam luas dalam bidang profesi bersagkutan.Kode etika konsultan atau kontraktor pada dasarnya berisikan pedoman serta petunjuk tentang kewajiban dan tanggung jawabnya terhadap profesi,masyarkat umum,klien dan rekan-rekan profesinya.

Dengan adanya kode etika dan dipatuhi secara sungguh-sungguh,maka pihak klien dan masyarakat umum memperoleh jaminan akan hasil pekerjaan yang optimal baik dari segi kwalitas maupun kejujuran.Sebaliknya,dalam iklim sehat dibawah perlindungan kode etik,konsultan atau kontraktor dapat menjalankan tugasnya dengan penuh dedikasi dan memberikan semua keahlian serta pengalamannya untuk mencapai hasil yang terbaik.


 III. PENUTUP

KESIMPULAN
Kode Etika dan (Keprofesian/Etika Profesi) dikaitkan dengan Industri Jasa Konstruksi (Konsultan/Kontraktor/Pabrik material bangunan) penulis dapat menyempulkan bahwa kumpulan Ide, Pikiran, gagasan atau ketentuan yang baik dan bermoral yang dibuat dan dilaksanakan oleh kelompok atau orang-orang yang berkeahlian dalam bidang tertentu, yang berprofesional, untuk menjunjung tinggi kemulian profesi mereka demi tangunjawabnya terhadap profesi mereka, masyarahkat, lingkungan dan Tuhan Yang Maha Esa.

SARAN
Penulis dapat menyarangkan bahwa pada dasarnya Kode Etika dan (Keprofesian/Etika Profesi) dikaitkan dengan Industri Jasa Konstruksi (Konsultan/Kontraktor/Pabrik material bangunan) adalah mencermingkan kepribadian dalam menjalani talenta keprofesian-nya yang harus dapat dijunjung tinggi.


DAFTAR PUSTAKA
Miftahul Huda, 2006, Diktat Kuliah Profesional Skil Bagian IV Etika dan Kode Etika Profesi, Program Studi Teknik Sipil, Jurusan Teknik Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.
Miftahul Huda, 2006, Diktat Kuliah Profesional Skil Industri Jasa Konstruksi (kontraktor), Program Studi Teknik Sipil, Jurusan Teknik Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.

4 comments:

Njowotenan mengatakan...

enek kode barang to ke?koyo brangkas wae..hehe...

Haris Pradipta mengatakan...

kampret, yo mesti enek ta lah...
lek gak enek kode etik'e wong iso mbangun sak karepe, ambruk gak enek sing nuntut to, bro...

Yudi Saesar mengatakan...

wah bro nice post, http://yudisaesar.us.to

Anonim mengatakan...

wah mas klo ad info tentang bangunan prefabrikasi bisa di postkan jg lo,,,
makasih,,

Posting Komentar

Penulis mengajak pembaca memberikan donasi untuk pengembangan ilmu. Donasi dapat ditransfer ke rekening berikut a.n. HARIS PRADIPTA PUTRA:

BNI 0242311624

Jika anda membutuhkan penjelasan lebih lanjut ataupun bantuan seputar artikel di atas, silahkan kontak saya di haris.pradipta[at]gmail.com

Profil Saya

Foto Saya
Saya Haris Pradipta Putra, bekerja di PT. PJB - Badan Pengelola Waduk Cirata/BPWC, di bidang Pemeliharaan Sipil. Terima kasih atas bantuannya dan atas kunjungannya ke blog saya.
 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Macys Printable Coupons