Pages

Selasa, Februari 02, 2010

Impeachment [Metode untuk Menurunkan Pemerintah Incumbent]

30 Januari 2010, Bangsa Indonesia tengah ramai membincangkan kasus skandal Bank Century yang konon menyeret nama-nama pejabat negara bahkan Presiden dan Wakil Presiden incumbent. Walau Pansus Bank Century yang ditugaskan menyelediki kasus ini belum mengeluarkan putusan hasil penyelidikannya, namun sudah beredar isu-isu pemakzulan atau impeachment Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini sudah pernah terjadi di Indonesia sebelumya pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid yang harus dilakukan pemakzulan atau penurunan dari jabatan Kepresidenan karena Presiden telah dianggap mengeluarkan keputusan yang bertentangan dengan Undang Undang.

Lalu apakah yang dimaksud dengan impeachment itu? Sudah pasti mayoritas warga negara Indonesia sangat asing dengan istilah ini. Tidak peduli apakah disebabkan butanya masyarakat perihal konstitusi negaranya sendiri ataukah memang tidak ada sosialisasi Pemerintah, saya ingin menjelaskannya pada tulisan saya kali ini.

Dalam UUD 1945 hasil amandemen, masih membuka kemungkinan pemberhentian Presiden dalam masa jabatannya meskipun dengan syarat dan prosedur yang lebih sulit, hal ini untuk mengantisipasi munculnya situasi atau peristiwa yang mengharuskan adanya prosedur Konstitusi untuk mempertimbangkan kemungkinan memberhentikan Presiden karena alasan-alasan tertentu. Hal ini diatur setelah perubahan dalam UUD 1945 pasal 7A dan 7B ayat (1) sampai (7). Hal ini dimaksudkan bahwa tidak menutup kemungkinan Presiden dan Wakil Presiden melakukan pelanggaran-pelanggaran serius atau tidak lagi memenuhi syarat untuk terus berada dalam jabatannya. Menurut UUD 1945 hasil amandemen, cara penjatuhan Presiden dan Wakil Presiden menggunkan sistem campuran antara sistem impeachment dan sistem forum previlegiantium. Dengan impeachment dimaksudkan bahwa Presiden dijatuhkan oleh lembaga politik yang mencerminkan wakil seluruh rakyat, melalui penilaian dan keputusan politik dengan syarat-syarat dan mekanisme yang ketat. Sedangkan forum previlegiantium adalah penjatuhan Presiden melalui pengadilan khusus ketatanegaraan yang dasarnya adalah pelanggaran hukum berat yang ditentukan di dalam Konstitusi dengan putusan hukum pula.

Jika diamati, dalam pasal 7A dan 7B UUD 1945 hasil amandemen, proses penjatuhan presiden yang menggunakan kombinasi sistem impeachment dan sistem forum previlegiantium, maka urutan prosesnya adalah pertama penilaian dan keputusan politik di DPR (impeachment). Kemudian dilanjutkan pemeriksaan dan putusan hukum oleh Mahkamah Konstitusi (forum previlegiantium). Kemudian setelah setelah Mahkamah Konstitusi membuat putusan, maka DPR meneruskan ke MPR (impeachment) untuk dilakukan pertimbangan apakah putusan Mahkamah Konstitusi perlu diikuti dengan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden atau tidak.

Proses impeachment di DPR dan MPR terdapat beberapa hambatan seperti dalam pasal 7B ayat (3) yang mengatur bahwa sidang DPR harus dihadiri minimal 2/3 dari seluruh anggota dan disetujui oleh minimal 2/3 dari yang hadir saat sidang. Dapat saja dilakukan rekayasa politik untuk melindungi presiden, sebuah fraksi atau anggota-anggota DPR dengan jumlah lebih dari 2/3 dari seluruh anggota DPR tidak hadir dalam sidang. Selain itu juga dalam pasal 7B ayat (7) yang mengatur bahwa sidang MPR harus dihadiri minimal 3/4 dari seluruh anggota MPR, rekayasa politik seperti pada kasus sidang DPR dapat terjadi pada MPR. Maka amandemen kelima atas UUD 1945 dipandang relevan ataupun minimal harus dibuat UU yang secara ketat mengatur masalah ini.

Semoga isu-isu yang merebak segera menjadi jelas, pansus Bank Century benar-benar menemukan pihak yang bersalah dalam kasus ini dan para pihak yang bersalah segera dapat terungkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Minggu, November 01, 2009

KODE ETIKA INDUSTRI JASA KONSTRUKSI

KODE ETIKA (KEPROFESIAN/ETIKA PROFESI) DIKAITKAN DENGAN INDUSTRI JASA KONSTRUKSI (KONSULTAN/KONTRAKTOR/PABRIK MATERIAL BANGUNAN)

I. PENDAHULUAN
KODE ETIKA DI PANDANG DARI SEGI INDUSTRI JASA KONSTRUKSI
(KONSULTAN, KONTRAKTOR, PABRIK MATERIAL BANGUNAN)

Konsultan secara umum, adalah kumpulan Ide, Pikiran, gagasan atau ketentuan yang baik dan bermoral yang dibuat dan dilaksanakan oleh kelompok atau orang-orang yang berkeahlian dalam bidang konsultan, yang berprofesional, untuk menjunjung tinggi kemulian profesi mereka demi tangunjawabnya terhadap profesi mereka, masyarahkat, lingkungan dan Tuhan Yang Maha Esa.


Kontraktor secara umum, adalah kumpulan Ide, Pikiran, gagasan atau ketentuan yang baik dan bermoral yang dibuat dan dilaksanakan oleh kelompok atau orang-orang yang berkeahlian dalam bidang kontraktor, yang berprofesional, untuk menjunjung tinggi kemulian profesi mereka demi tangunjawabnya terhadap profesi mereka, masyarahkat, lingkungan dan Tuhan Yang Maha Esa.


Sedangkan Pabrik Material Bangunan secara umum, adalah kumpulan Ide, Pikiran, gagasan atau ketentuan yang baik dan bermoral yang dibuat dan dilaksanakan oleh kelompok atau orang-orang yang berkeahlian dalam bidang Industri, yang berprofesional, untuk menjunjung tinggi kemulian profesi mereka demi tangunjawabnya terhadap profesi mereka, masyarahkat, lingkungan dan Tuhan Yang Maha Esa.

 Jadi secara keseluruhan Kode Etika adalah sekumpulan peraturan atau ketentuan yang baik dan bermoral yang dibuat dan dilaksanakan oleh sekelompok orang yang berkeahlian tertentu, yang berprofesional, untuk menjunjung tinggi kemuliaan profesi mereka demi tanggungjawabnya terhadap profesi mereka, masyarahkat, lingkungan dan Tuhan Yang Maha Esa.


 II. BATANG TUBUH

Kode Etika dan (Keprofesian/Etika Profesi) dikaitkan dengan Industri Jasa Konstruksi (Konsultan/Kontraktor/Pabrik material bangunan) adalah sekumpulan peraturan atau ketentuan yang baik dan bermoral yang dibuat dan dilaksanakan oleh sekelompok orang yang berkeahlian tertentu, yang berprofesional, untuk menjunjung tinggi kemuliaan profesi mereka demi tanggungjawabnya terhadap profesi mereka, masyarahkat, lingkungan dan Tuhan Yang Maha Esa.
Mempunyai peranan yang sangat penting dalam pembangunan suatu Bangsa, karena disamping menjadi penunjang utama kegiatan-kegiatan dalam sektor-sektor pembangunan yang lain, hasil karyanya juga lambang peradaban yang dapat mengambarkan tinggi rendahnya kebudayaan suatu bangsa pada suatu masa.
Mereka merupakan bidang usaha yang tidak saja mampu menyerap tenaga kerja yang cukup besar, tetapi juga merupakan bidang yang sangat efektif bagi pemupukan modal pengusaha, untuk selanjutnya diinvestasikan ke berbagai bidang. Di samping itu idutri atau jasa construksi juga dapat menjadi oral pengerak perekonomian nasional, karena dalam bidang-bidang tertentu, telah mampu dikerjakan sepenuhnya oleh potensi dalam negri, dan dampaknya dapat ikut menggerakkan kegiatan –kegiatan ekonomi yang lain .
 Keberadaan dan jasa konstruksi nasional telah mengalami pasang surut yang terkait erat dengan kondisi perekonomian dan politik nasional yang berkembang sejak tahun 1966-1980, perkembangan industri atau jasa konstruksi nasional merupakan awal perkembangan yang cukup memuaskan. Hal ini terbukti dengan keputusan KEPRES.No 14/1979, No 10/1980 dan KEPRES.No 18A/1980, yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan tender untuk proyek-proyek konstruksi.
Pada tahun 1981-1990/an perkembangan industri/jasa konstruksi mencapai tingkat dan kecepatan yang sama tinggi, sehinga pemerintah mengeluarkan KEPRES No.1/1982, No.7/1982, No 42/1982 dan No 17/1983 serta penyempurnaan KEPRES No 14/1979 menjadi KEPRES No 29/1984. pada periode ini juga telah di bentuk Tim pengendalian pengadaan barang/peralatan pemerintah yang telah berhasil meningkatkan barang dan jasa produksi dalam negri, termasuk kontraktor dan konsultan dalam negri.
 Pada periode tahun 1981-1990, perkembangan industri atau jasa kopnstruksi di samping di dukung oleh kondisi perekonomian juga oleh kondisi politik yang cukup baik dan stabil sehingga banyak proyek-proyek pembangunan nasional baikyang berskala kecil sampai yang besar , mengggunaka teknologi teknologi rendah sampai teknologi tinggi, telah dapat di selesaikan dengan baik dan dapat di banggakan.Disamping itu telah tumbuh pula asosiasi-asosiasi profesi yang mendukung keberadaan industri ini, misalnya INKINDO (Ikatan konsultan Indonesia), GAPENSI (Gabungan Pengusaha Jasa Konstruksi) dan KADIN (kamar dagang dan industri nasional) yang juga telah berkembang dengan pesat baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
Pada periode tahun 1991-1997/an perkembangan industri atau jasa konstruksi mengalami berbagai macam persoalan, baik masalah-masalah interen maupun eksteren akibat dinamisme di lingkungan industri atau jasa konsultan itu sendiri. Salh satu masalah yang ada pada saat itu adalah, ketidak seimbangan antara pasar dan jumlah kontraktor akibat perkembangan pesat tersebut diatas.Untuk mengatasi hal tersebut pemerintah melalui KEPRES No 16/1994,menata kembali tata cara pelaksanaan APBBN, terutama terkait dengan penataan prosedur pelaksanaan proyek-proyek pemerintah yang ditangani oleh jasa konstruksi dan jasa konsultansi.
Dalam KEPRES No 16/1994 ini telah diatur lebih detail di banding dengan KEORES sebelumnya tentang bebagai hal yang menyangkut tata cara kerja industri atau jasa konstruksi mengalami keterburukan seiring dengan komisi politik nasional yang tidak menentu dan melemahnya tukar rupiah terhadap dolar. Beberapa industri atau jasa konstruksi baik yang swasta mupun BUMN mengalami kepailitan, pasar hampir tidak ada,invstor semakin kurang dan APBBN yang terkait dengan pembangunan konstruksi jumlahnya juga semakin berkurang dan APBBN yang terkait dengan pembangunan konstruksi jumlahnya juga semakin kecil, semuanya tidak sebanding dengan jumah perusahaan industri atau jasa konstruksi yang sudah ada.
 Dengan telah diberlakukannya otnomi daerah pada tahun 2001, dimana kebijakan yang terkait dengan pembangunan daerah lebih banyak ditentukan oleh pemerintah daerah setempat, akan menjadi pertanyaan bagi kita apakah industri atau jasa di bidang konstruksi ini akan mempunyai prospek yang lebih baik ataukah sebaliknya.Apabla setia[ daerah mempunyai kebijaksanaan lebih mementingkan perusahan daerah setempat dalam menerapkan pelaksanaan tender-tender proyek pemerintah,maka setiap industri atau jasa konstruksi akan mengalami pergeseran pendapatan OMZET, dari yang bersifat sentralistis menjadi regionalistis. Oleh karena itu perlu untuk diadakan study evaluasi tentang kberadaan dan perkembangan industri ini, terutama terkait dengtan knijakan-kebijakan pasca pelaksanaan otonomi daerah.

Menurut Kirman (1988), defnisi perusahan jasa konstruksi adalah suatu kegiatan sektor ekonomi yang melakukan transformasi beberapa sumber daya untuk Imenghasilkan fasilitas-fasilitas prasarana ekonomi dan sosial. Proses transformasi tersebut meliputi kegiatan perencanaan (planing), rekayasa (desain), procurement, pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan prasarana dan fasilitas yang telah di hasilkan.
 Pelaku kegiata dalam perusahaan jasa konstruksi meliputi perencana (konsultan perencana), pemborong(kontraktor), subkontraktor, pengawas pekerjaan (konsultan supervisi), akuntan, ahli-ahli hukum dan lain-lain dalam perusahaan jasa konstruksi, hubungan interaksi pelaku kegiatan tersebut di atur melalui perjanjian kerja (kontrak). Untuk menyelesaikan pekerjaan yang telah ditetapkan kegiatan yang di lakukan melalui manejemen proyek konsrtruksi.
Kontrktor dapat di definisikan sebagai pelaksana konstruksi atu pembangunan pekerjaan sipil seperti gudang, jalan, irigasi, pelabuhan, lapangan terbang, kawasan pemukiman, perumahaan dan lain-lain, bedasarkan ikatan kontrak pekerjaan yang mencakup pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan. Sedangkan Konsultan dapat didefinisikan sebagai perencana atau pegawas konstruksi.danatau layanan pekerjaan konstruksi yang diberikan loleh pelaksanaan kontruksi.pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan aatau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan atau pelaksanaan serta pegawasan yag mencakup pekerjaan sipil, mekanikal, elektrikal beserta kelengkapan instlasinya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.
 Undang-undang jasa konstruksi 1999 juga mendefinisikan beberapa orang perseorangan atau badan usaha yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi, yaitu :
Pengguna jasa, adalah orang perseorangan atau badang hukum baik
sebagai pemilih pekerjaan atau proyek yang memerlukan penyedia jasa untuk
melaksanakan pekerjaan konstruksi.
  Penyediaan jasa, adalah orang perseorangan atau badang usaha yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi.Termasuk daam hal ini adalah konsultan dan kontraktor.
Forum, adalah wadah sarana komunikasi dan konsultasi antara masyarakat jasa konstruksi nasional dan pemerintah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah jasa dan konstruksi nasional yang bersifat nasional, independen dan mandiri.
Registrasi, adalah suatu kegiatan untuk menentukan kompetensi profesi keahlian dan ketrampilan tertentu, orang perseorangan atau badang hukum untuk menentuklan ijin usaha sesuai klasifikasi dan kualifikasi yang di wujudkan dalam sertifikat ketrampilan dan keahlian kerja.

Menurut Barrie dan paulson (1994), tipe proyek konstruksi dapat di
 kategorikan menjadi empat tipe utama konstruksi. Keempat tipe tersebut dapat di jelaskan sebagai berikut :
Konstruksi pemukiman (residential construction)
Konstruksi pemukiman meliputi real state, perumahan keluarga (rumah tinggal),perumahan kota, perumahan unit ganda, rumah susun (flag) dan kondomunium.
Konstruksi gedung (building construction)
Konstruksi baguanan gedung di mulai dari toko pengecer kecil sampa pada kompleks peeremajaan kota, misalnya gedung sekolah, gedung Universitas, gedung Rumah sakit,gedung perkantoan komersial, gedung Gereja, gedung Bioskop, gedung Pemerintah, gedung pusat rekreasi, gedung industri, pergudagan dan lain-lain
Konstruksi rekayasa berat (heavy enggineering consruction)
Konstruksi rekayasa berat meliputi konstruksi bendungan,terowongan, irigasi, pengendalian banjir, jembatan, jaringan jalan kereta api, pelabuhan udara,jalan raya, banginan sistem penyaringan, distribusi air minum, jaringan listrik,jaringan komunikasi dan lain-lain.
Konstruksi industri (industrial construction)
Konstruksi industri meliputi konstruksi pabrik penyelingan minyak bumi dan petro kimia, pabrik bahan bakar sintetik, pusat pembangkit listrik tenaga nuklir, pabrik peleburan minyak, pabrik baja dan alumunium serta pabrik-pabrik lainnya.

Menurut Kerzner(1999), pengertian manajemen proyek adalah merupaka suatu perencanaan,pengaturan, pengarahan dan pegontroplan sumber daya perusahaan untuk mencapai sesaran dalam waktu yang relatif singkat, dimana telah terbukti untuk mencapai tujuan tertentu secara sempurna.
Sebuah kontrak dapat di artikan sebagai perjanjan atau persetujuan antara dua pihak secara suka rela dan meningkatkan diri mereka masing-masing,dalam persetujuan tersebut yang di anggap sebagai “hukum“ yang harus di taati dan di penuhi.Pada proyek-proyek bidang konstruksi pada dasarnya kontrak di buat dengan mlibatkan pihak pemberi pekerjaan, yang dalam hal ini biasanya mewakili pemilik atau pemilik pekerjaan itu sendiri denga pihak penerima pekerjaan.Jadi paling sedilit ada dua unsur yang terlibat.
Menurut Barrie dan paulson pada tahun 1994 ada tiga aspek mengenai mutu berkaitan dengan rekayasa, pengendalian dan jaminan yang masing-masing di berikan batasan sebagai berikut :
 1. Rekayasa mutu
 2. Pengendalian mutu
3.  Jaminan mutu

Secara umum prosedur pendirian perusahan industri jasa kontraktor dapat di jelaskan sebagai berikut :
Pembuatan akte notaris untuk pendirian PT atau CV
 Pengesahan akte notaris, PT oleh Departemen Kehakiman,itu di Jakarta pusat, sedangkan CV oleh pengadilan negeri setempat.
 pengurusan Domisili (diketahui RT, RW, Lurah dan Camat)
 Pengurusan TDP(Tanda daftar perusahaan di Departemen perdagangan)
Pengurusan PKP
Pengurusan NPWP
Pengurusan untuk menjadi anggota organisasi profesi
Pengurusan SIUJK
 Pendaftarn sertifikasi
Klasifikasi industri jasa kontraktor
 Ada kesalahan yang mendasar dan telah menjadi kultur global, bahwa kriteria apa yang seharusnya dapat dijadikan sebagai acuan untuk menilai prestasi dan produk professional. Selama ukuran yang dipakai untuk penilaian kwalitas,adalah segi kwalitas teknis dan manfaatnya,sedangkan bagi kwantitas adalah dari segi produktivitas dan efisiensinya.Inilah penilaian yang sekuler dan telah menempatkan obyek yang dinilai barang mati atau mesin.
 Kita telah melupakan kriteria makna spritual atau keridhaan Tuhan,dan sebagai akibatnya,sebagai contoh yang sangat extrim,terlibatnya beberapa negara adi kuasa dalam perlombaan senjata,pencemaran lingkungan,paket informasi budaya yang merusak moral dan sebagainya. Disinilah sesunggunya agama berperan. Agama akan memeberikan wawasan yang lebih luas untuk dapat mencapai makna manfaat dan spritual yang maksimal,tanpa mengurangi kemantapan dan ketahanan kwalitas teknis dan produktivitas maksimalnya,sehingga produk atau prestasi tersebut bermanfaat bagi kemanusian,alam dan lingkungan secara keseluruhan.
Moral professional secara umum dapat di bedakan sebagai berikut :
 1. Tingkat pra professional.
 2. Tingkat professional konvensional.
3.  Tingkat professional berazas.

Dalam dunia professional,upaya peningkatan peringkat tersebut,bisanya selalu dilakukan melalui kode etika profesi,padahal masalah tersebut dapat di tempuh melalui agama.Agama dapat memberikan kontribusi sebagai kendali transedental,sebagai pemberi ukuran dan kepastian,disamping sebagai pemberi makna spiritual.
Mereka adalah manusia-manusia biasa yang diciptakan oleh Tuhan sebagai mahkluk yang tidak sempurna dengan segala kekurangan dan kelemahannya.Oleh sebab itu,perlu ada peraturan serta ketentuan tentang kewajiban dan tanggug jawabnya yang dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan profesinya.
Dalam masyrakat profesi,peraturan dan ketentuan tersebut dapat di beri nama kode etika dan ketentuan perilaku keprofesian,sedangkan otoritas pelaksanaan penindakan atas pelanggaran diprcayakan kepada satu dewan kehormatan atau mejelis,yang terdiri dari orang-orang terpilih dengan integritas tinggi dan berpengalam luas dalam bidang profesi bersagkutan.Kode etika konsultan atau kontraktor pada dasarnya berisikan pedoman serta petunjuk tentang kewajiban dan tanggung jawabnya terhadap profesi,masyarkat umum,klien dan rekan-rekan profesinya.

Dengan adanya kode etika dan dipatuhi secara sungguh-sungguh,maka pihak klien dan masyarakat umum memperoleh jaminan akan hasil pekerjaan yang optimal baik dari segi kwalitas maupun kejujuran.Sebaliknya,dalam iklim sehat dibawah perlindungan kode etik,konsultan atau kontraktor dapat menjalankan tugasnya dengan penuh dedikasi dan memberikan semua keahlian serta pengalamannya untuk mencapai hasil yang terbaik.


 III. PENUTUP

KESIMPULAN
Kode Etika dan (Keprofesian/Etika Profesi) dikaitkan dengan Industri Jasa Konstruksi (Konsultan/Kontraktor/Pabrik material bangunan) penulis dapat menyempulkan bahwa kumpulan Ide, Pikiran, gagasan atau ketentuan yang baik dan bermoral yang dibuat dan dilaksanakan oleh kelompok atau orang-orang yang berkeahlian dalam bidang tertentu, yang berprofesional, untuk menjunjung tinggi kemulian profesi mereka demi tangunjawabnya terhadap profesi mereka, masyarahkat, lingkungan dan Tuhan Yang Maha Esa.

SARAN
Penulis dapat menyarangkan bahwa pada dasarnya Kode Etika dan (Keprofesian/Etika Profesi) dikaitkan dengan Industri Jasa Konstruksi (Konsultan/Kontraktor/Pabrik material bangunan) adalah mencermingkan kepribadian dalam menjalani talenta keprofesian-nya yang harus dapat dijunjung tinggi.


DAFTAR PUSTAKA
Miftahul Huda, 2006, Diktat Kuliah Profesional Skil Bagian IV Etika dan Kode Etika Profesi, Program Studi Teknik Sipil, Jurusan Teknik Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.
Miftahul Huda, 2006, Diktat Kuliah Profesional Skil Industri Jasa Konstruksi (kontraktor), Program Studi Teknik Sipil, Jurusan Teknik Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.

Kamis, Oktober 15, 2009

Dinding Geser [Konstruksi Tahan Gempa]

Masih berbicara mengenai bencana yang belum lama menimpa saudara kita di Padang dan sekitarnya. Bantuanpun belum berhenti mengalir kepada para korban. Dan salah satu tempat yang memakan banyak korban masih saja menjadi bahan perbincangan. Hotel Ambacang memang sudah menjadi puing-puing, sebenarnya tidak patut kita berkata "seharusnya begini, seharusnya begitu" saat bencana sudah terjadi. Namun membicarakannya di sini hanya berniat agar kejadian yang telah berlalu dapat menjadi pelajaran dan tidak akan terulang pada bangunan-bangunan serupa.


Jika dilihat sepintas. Hotel ambacang terlihat megah pun juga terlihat kokoh karena bentuk konstruksinya mirip konstruksi candi Borobudur, yakni melebar ke samping, tidak seperti kebanyakan hotel atau bangunan besar pada umumnya yang tinggi menantang langit. Lalu kenapa saat hotel tersebut diguncang gempa dapat luluh lantak seperti itu? Oke, jika kita membicarakan penyebabnya adalah skala Richter daripada gempa tersebut sangatlah besar, maka pembicaraan akan selesai sampai di sini saja. Namun coba kita tilik dari sisi konstruksi bangunan hotel tersebut.



Gambar : Perbandingan Hotel Ambacang dengan Candi Borobudur



Pertama, hotel tersebut pada mulanya hanyalah pertokoan dan arena bermain (yang dulunya dikenal dengan nama Telaga Ambacang) yang hanya terdiri 2 lantai. Saat dilakukan pemugaran pada tahun 2005 bangunan Ambacang itu menjadi 6 lantai. Apakah mungkin bangunan yang didesain 2 lantai dipaksakan menjadi 6 lantai tanpa membongkar bangunan tersebut dari pondasinya? Dan pastinya akan memerlukan banyak waktu dan biaya untuk membongkarnya saja. Itupun belum struktur 2 lantai yang diubah menjadi struktur 6 lantai tidak akan cukup hanya dengan mempertebal kolom dan balok yang sudah ada. Kita lihat saja contoh dari gedung yang sama-sama mengalami dampak gempa di Padang namun dibangun dengan prosedur yang benar, yaitu gedung Telkomsel di Jl. Khatib Sulaeman dan gedung Sutan Khasim di Jl. Veteran. Kedua gedung ini tidak mengalami kerusakan yang berarti dan tidak sampai luluh lantak. (detiknews.com)

Kedua, tidak adanya dinding geser (shear wall) pada bangunan ini yang mutlak menjadi penyebab utama runtuhnya hotel Ambacang. Dapat kita lihat bahwa kerusakan struktur yang parah adalah pada kolom-kolomnya yang hancur. Padahal standar desain gedung seharusnya saat terjadi kegagalan struktur baloklah yang seharusnya hancur terlebih dahulu dan bukannya kolom. Kita bayangkan saja, jika sebuah konstruksi kehilangan satu kaki saja (kolom), sudah pasti konstruksi tersebut tidak lagi bisa berdiri. Lain jika sebuah konstruksi hanya kehilangan baloknya, konstruksi tersebut masih bisa bertahan berdiri pada kaki-kakinya.



Gambar : Konstruksi tidak akan bertahan jika kehilangan kolomnya 


Lalu apakah dinding geser itu? Perlu diingat, bahwa semakin tinggi bangunan semakin rawan bangunan tersebut dalam menahan gaya lateral, terutama gaya gempa. Oleh karena itu pada daerah rawan gempa seperti Indonesia perlu dilakukan perencanaan yang menyeluruh terhadap desain bangunan tahan gempa. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah memunculkan salah satu solusi untuk meningkatkan kinerja struktur bangunan tingkat tinggi yaitu dengan pemasangan dinding geser (shear wall) dengan menggunakan komponen batas (boundary element) sebagai subsistem penahan beban lateral dari sistem struktur. Dinding geser dipasang untuk menambah kekakuan struktur dan menyerap gaya geser yang besar seiring dengan semakin tingginya struktur. Komponen batas berfungsi untuk menahan gaya vertikal dari tributrary area dinding geser, sehingga panel dinding geser dapat menjadi lebih tipis. Pada bangunan yang sangat tinggi, lebar dinding geser yang diperlukan menjadi sangat besar sehingga dari segi arsitektural peruntukan ruang terganggu dan segi ekonomis menjadi mahal. Salah satu cara untuk memperkecil lebar dinding geser dengan nilai kekuatan yang sama yaitu dengan penambahan outrigger pada struktur. Outrigger berfungsi untuk memperkaku struktur, menclisipasi gaya gempa dan menyalurkannya ke kolom-kolom struktur lainnya sehingga gaya gempa yang ditahan oleh panel dinding geser menjadi lebih kecil. Hal inilah yang tidak terdapat pada hotel Ambacang. Disamping tidak adanya shear wall, bentuk hotel Ambacang yang lebar memaksa kolom-kolom bangunan ini harus bekerja ekstra untuk menahan beban sendiri bangunan dan beban hidup (penghuni hotel dan yang lain) yang ada di dalamnya, sehingga saat terjadi gempa (beban gempa) kolom-kolom sudah tidak mampu mengimbangi gaya yang terjadi dan kemudian hancur saat balok-baloknya masih cukup kuat.

Dari tulisan di atas, penulis hanya berharap khususnya kepada praktisi Teknik Sipil dan pada umumnya pada masyarakat luas untuk lebih mementingkan aspek keselamatan manusia lebih daripada kepentingan prestisi sebuah bangunan maupun kepentingan promosi dan lain sebagainya.

Sabtu, Oktober 03, 2009

Konstruksi Bangunan Tahan Gempa



Siklus gempa 200 tahunan yang melanda Padang dan Pariaman menelan ratusan korban jiwa penyebabnya didominasi oleh runtuhnya bangunan yang ditinggali oleh warga. Di lain sisi kita menengok besarnya skala richter gempa tersebut kita juga harus memikirkan bagaimana sebuah bangunan diciptakan untuk tetap bertahan dalam kondisi gempa pada skala tersebut. Ahli konstruksi Teknik Sipil Stanford University, Greg Deierlein mengemukakan penemuannya mengenai bangunan tahan gempa.


Diagram skematik kerangka goyang yang disiapkan untuk goncangan pada tabel pengujian. Baja-frame ditampilkan dalam warna merah. Struktur putih di belakang bingkai mensimulasikan berat dari sebuah bangunan berlantai tiga. Insetnya menunjukkan baja diganti sekering kuning, di dasar frame goyang. Belakang dan di depan adalah sumbu vertikal kabel baja yang menarik bangunan kembali ke plumb setelah gempa bumi. Selama pengujian, frame terjepit di antara dua struktur putih.



Gambar : Diagram Seismatik


Setelah tes goncangan, sebuah baja sekering menunjukkan deformasi yang disebabkan oleh energi yang dikeluarkan selama gonjangan terjadi. Sekeringnya dirancang untuk menyerap kerusakan dan mudah diganti setelah gempa bumi. Sebuah metode baru konstruksi baja yang menggunakan tendon dan sekering yang dapat diganti sangat membantu bangunan bertahan dari gempa bumi kuat. Penelitian baru ini telah berhasil diujicobakan.

Pada percobaan ini menggunakan meja goyang raksasa, sistem simulasi ini dapat menahan gempa bumi berkekuatan lebih dari 7 skala Richter. Sistem ini lebih kuat menahan goncangan yang pernah terjadi di Northridge pada tahun 1994, yang mengguncang daerah Los Angeles, dan gempa bumi Loma Prieta pada tahun 1989 yang menghancurkan bagian dari San Francisco Bay.

Kekuatan besar gempa bumi sering meninggalkan sisa bangunan yang rusak di bagian belakang dan biasanya sangat mahal untuk memperbaiki. "Sebagian besar bangunan yang kita rancang sedemikian rupa apabila terjadi gempa besar, maka bangunan tersebut dapat menyelamatkan penghuninya, " jelas Greg Deierlein, profesor teknik sipil dan lingkungan di Stanford University dan juga ketua tim peneliti.


Gambar : Konstruksi Tahan Gempa


Untuk mengurangi kerusakan struktural, sistem baru bergantung pada steel braced-frames, yang dibangun pada dinding eksterior bangunan. Sistem baru ini dirancang sangat elastis naik turun setiap kali terjadi gempa bumi. Sistem ini terletak di tengah-tengah bingkai tendon baja yang cukup elastis untuk mengendalikan goncangan. Tendon juga membantu mengangkat bangunan kembali ke tempatnya semula setelah gempa berhenti. "Yang menarik dari frame ini adalah terbuat dari batuan yang kuat, dan berbeda dengan sistem konvensional," lanjut Deierlein.

Baja "sekering" yang diletakkan di bagian bawah frame juga berfungsi menyimpan sisa bangunan dari kerusakan yang terjadi. Sekeringnya dibuat sangat fleksibel dan berfungsi menghilangkan energi seismik, yang membatasi kerusakan pada daerah-daerah tertentu. Seperti halnya alat listrik lainnya, sekering baja ini dapat dengan mudah diganti ketika selesai digunakan.

"Gagasan sistem struktural ini adalah bagaimana kita berkonsentrasi pada kerusakan dengan penggunaan sekering," kata Deierlein. Sistem ini dapat diinstal sebagai bagian dari desain awal bangunan dan dapat dipasang ke bangunan yang sudah ada. Hal ini sangat ekonomis dan layak dilaksanakan karena terbuat dari bahan yang biasa digunakan dalam konstruksi.
__________________________
Sumber : http://marketing.siniada.com/2009/10/bagunan-tahan-terhadap-gempa.html

Profil Saya

Foto Saya
Saya Haris Pradipta Putra, bekerja di PT. PJB - Badan Pengelola Waduk Cirata/BPWC, di bidang Pemeliharaan Sipil. Terima kasih atas bantuannya dan atas kunjungannya ke blog saya.
 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Macys Printable Coupons