Sabtu, Juni 26, 2010

Pembagia Harta Warisan Menurut Islam [Faroidh]

(Malang, HARISPRADIPTA.blogspot.com)

Pulang dari kuliah di STIH jadi pingin bagi-bagi ilmu yang baru didapat. Biar dapat pahala 'lah istilahnya. Sore ini kuliahnya Pak Ibnu Tulaiji Ahmad Al Mughoffary, S.HI., SH, MH, beliau membawakan kuliah Hukum Waris Islam, menerangkan apa itu hukum waris islam dan menghitung-hitung warisan menurut ketentuan Islam.

Teman-teman Mahasiswa STIH

Apa itu Hukum Waris Islam? Hukum Waris Islam atau dalam bahasa Arab disebut dengan Faraid secara etimologi adalah sesuatu yang diwajibkan, atau pembagian yang telah ditentukan sesuai dengan kadarnya masing-masing. Ilmu faraid adalah ilmu yang mempelajari tentang perhitungan dan tata cara pembagian harta warisan untuk setiap ahli waris berdasarkan syariat Islam.

Ilmu faraid merupakan salah satu disiplin ilmu di dalam Islam yang sangat utama untuk dipelajari. Dengan menguasai ilmu faraid, maka Insya Allah kita dapat mencegah perselisihan-perselisihan dalam pembagian harta warisan, sehingga orang yang mempelajarinya Insya Allah akan mempunyai kedudukan yang tinggi dan mendapatkan pahala yang besar disisi Allah swt.

Banyaknya permasalahan waris yang ada dalam masyarakat bisa dikatakan teratasi semua oleh Ilmu Faraid ini, misalnya bagaimana bagian waris anak yang ada dalam kandungan, bagaimana bagian waris seorang banci (yang dalam bahasa arab disebut khuntsa), bagaimana bagian waris orang yang hilang, anak angkat dan lain-lain.

Lalu bagaimana cara perhitungan pembagian harta waris menurut Ilmu Faraid? dapat anda pelajari di file berikut ini (klik di sini). Untuk lampiran daftar pembagian harga waris dapat diunduh di sini.

Bagaimana bila ada permasalahan mengenai wadam/banci/khuntsa? dapat anda pelajari di file berikut ini (klik di sini).

Untuk pengertian mengenai Ilmu Faraid secara lengkap dapat anda kunjungi situs FaraidWeb. Atau anda baca pada presentasi kuliah Bapak Ibnu Tulaiji Al Mughoffary di sini.

Untuk mempermudah anda menghitung pembagian waris menurut Ilmu Faraid dan dan untuk memperkecil kesalahan dalam perhitungan anda, anda dapat mengunduh software perhitungan pembagian waris di sini. Di dalam folder ini terdapat file dengan nama FAROIDH.EXE yang dapat anda buka. Kemudian anda diminta untuk mengisikan nama (nama pembuat software ini), yang dapat anda lihat pada file PASSWORD.txt, tekan enter dua kali, dan anda bisa mengikuti petunjuk selanjutnya pada software tersebut.

8 comments:

Anonim mengatakan...

Assalamualaikum Warohmatulohi Wabarokatuh...
Salawat dan salam kami sampaikan untuk junjungan Nabi besar Muhammad SAW beserta keluarga dan para sahabatnya..

Yth. Pak Haris Pradipta

Saya mohon penjelasan mengenai perhitungan pembagian Warisan menurut Islam..
Ayah saya (sudah meninggal) mempunyai 3 orang Istri, dengan rincian sebagai berikut:

Istri 1 (sudah meninggal) mempunyai 3 anak Laki-2 & 1 anak perempuan..

Istri 2 mempunyai 2 anak Laki-2

Istri 3 mempunyai 1 anak laki-2

Dan bagaimana bila peninggalan warisan berupa tanah sudah tertulis nama nama anak laki-2 apakah termasuk dalam pembagian diatas..?

Terima kasih atas penjelasannya..
Wassalam,
Achmad S

Anonim mengatakan...

Yang tengah itu siapa ya?

Anonim mengatakan...

Assalamu'alaykum wr.wb

Pak, saya mau nanya:
Kasus:
Seorang janda anak 1 (sudah menikah) perempuan menikah dengan seorang duda anak 4 (sudah menikah) lk 1 pr 3, si janda bekerja sebagai pns,si duda juga pns.dari hasil pernikahan mereka tidak dikaruniai anak. setelah 10 tahun lebih si janda membeli rumah dari gaji pribadinya dan dari sisa uang belanja bulanan yang diberikan oleh suaminya. pertanyaannya..apakah rumah tersebut bisa diwariskan kepada anak perempuan si janda?sementara anak dari si duda sudah diberikan warisan masing2..harga rumah misalnya 120 jt, 35 jt dari harga rumah adalah hasil tabungan dari sisa belanja bulanan yang diberikan si duda (suami) kepada si janda(istri), dan sisanya adalah murni hasil keringat si istri yang bekerja juga.

atas jawabanya ana ucapkan terimakasih

Haris Pradipta mengatakan...

:Artis KDI @Anonim: Yang tengah itu siapa ya?

suhendar mengatakan...

asalam..rumus pembagian waris gimana ya..thanks.

Haris Pradipta mengatakan...

Pembaca yang budiman. Pada post di atas saya sengaja tidak menjelaskan panjang lebar mengenai waris dan tetekbengeknya, melainkan saya sudah menyediakan link untuk download materi2 tentang waris yang, insyaallah, sangat membantu.

Terima kasih atas bantuannya.

mastercit mengatakan...

Assalamu'alaykum wr.wb
jika seorang laki-laki meninggal. meninggalkan 1 orang istri, 1 orang anak laki-laki, 4 orang anak perempuan.. bagaimana cara pembagian harta misalkan harta sejumlah
Rp 200.000.000,. ??????

Haris Pradipta mengatakan...

Anak laki-laki mendapatkan Rp. 58.333.333,- karena dia termasuk Ashobah Binnafsih

Anak perempuan mendapatkan Rp. 116.666.667,- karena mereka termasuk Ashobah Bighairi. Jumlah ini kemudian dibagi empat, karena anak perempuan yang ditinggalkan ada empat orang.

Untuk Isteri mendapatkan 1/8 dari harta warisan, yaitu Rp. 25.000.000,-

Untuk penjelasan perhitungan silakan kontak saya atau baca langsung pada link-link yang saya berikan pada post saya.

Poskan Komentar

Terima kasih telah meninggalkan komentar.
Jika anda membutuhkan penjelasan lebih lanjut ataupun bantuan seputar artikel di atas, silahkan kontak saya di haris.pradipta[at]gmail.com

Profil Saya

Foto Saya
Saya Haris Pradipta Putra, A.Md., bekerja di PT. Pembangkitan Jawa-Bali di bidang Teknik Sipil. Terima kasih atas bantuannya dan atas kunjungannya ke blog saya.

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Macys Printable Coupons