Pages

Sabtu, Juni 26, 2010

Pembagia Harta Warisan Menurut Islam [Faroidh]

(Malang, HARISPRADIPTA.blogspot.com)

Pulang dari kuliah di STIH jadi pingin bagi-bagi ilmu yang baru didapat. Biar dapat pahala 'lah istilahnya. Sore ini kuliahnya Pak Ibnu Tulaiji Ahmad Al Mughoffary, S.HI., SH, MH, beliau membawakan kuliah Hukum Waris Islam, menerangkan apa itu hukum waris islam dan menghitung-hitung warisan menurut ketentuan Islam.

Teman-teman Mahasiswa STIH

Apa itu Hukum Waris Islam? Hukum Waris Islam atau dalam bahasa Arab disebut dengan Faraid secara etimologi adalah sesuatu yang diwajibkan, atau pembagian yang telah ditentukan sesuai dengan kadarnya masing-masing. Ilmu faraid adalah ilmu yang mempelajari tentang perhitungan dan tata cara pembagian harta warisan untuk setiap ahli waris berdasarkan syariat Islam.

Ilmu faraid merupakan salah satu disiplin ilmu di dalam Islam yang sangat utama untuk dipelajari. Dengan menguasai ilmu faraid, maka Insya Allah kita dapat mencegah perselisihan-perselisihan dalam pembagian harta warisan, sehingga orang yang mempelajarinya Insya Allah akan mempunyai kedudukan yang tinggi dan mendapatkan pahala yang besar disisi Allah swt.

Banyaknya permasalahan waris yang ada dalam masyarakat bisa dikatakan teratasi semua oleh Ilmu Faraid ini, misalnya bagaimana bagian waris anak yang ada dalam kandungan, bagaimana bagian waris seorang banci (yang dalam bahasa arab disebut khuntsa), bagaimana bagian waris orang yang hilang, anak angkat dan lain-lain.

Lalu bagaimana cara perhitungan pembagian harta waris menurut Ilmu Faraid? dapat anda pelajari di file berikut ini (klik di sini). Untuk lampiran daftar pembagian harga waris dapat diunduh di sini.

Bagaimana bila ada permasalahan mengenai wadam/banci/khuntsa? dapat anda pelajari di file berikut ini (klik di sini).

Untuk pengertian mengenai Ilmu Faraid secara lengkap dapat anda kunjungi situs FaraidWeb. Atau anda baca pada presentasi kuliah Bapak Ibnu Tulaiji Al Mughoffary di sini.

Untuk mempermudah anda menghitung pembagian waris menurut Ilmu Faraid dan dan untuk memperkecil kesalahan dalam perhitungan anda, anda dapat mengunduh software perhitungan pembagian waris di sini. Di dalam folder ini terdapat file dengan nama FAROIDH.EXE yang dapat anda buka. Kemudian anda diminta untuk mengisikan nama (nama pembuat software ini), yang dapat anda lihat pada file PASSWORD.txt, tekan enter dua kali, dan anda bisa mengikuti petunjuk selanjutnya pada software tersebut.

24 comments:

Anonim mengatakan...

Assalamualaikum Warohmatulohi Wabarokatuh...
Salawat dan salam kami sampaikan untuk junjungan Nabi besar Muhammad SAW beserta keluarga dan para sahabatnya..

Yth. Pak Haris Pradipta

Saya mohon penjelasan mengenai perhitungan pembagian Warisan menurut Islam..
Ayah saya (sudah meninggal) mempunyai 3 orang Istri, dengan rincian sebagai berikut:

Istri 1 (sudah meninggal) mempunyai 3 anak Laki-2 & 1 anak perempuan..

Istri 2 mempunyai 2 anak Laki-2

Istri 3 mempunyai 1 anak laki-2

Dan bagaimana bila peninggalan warisan berupa tanah sudah tertulis nama nama anak laki-2 apakah termasuk dalam pembagian diatas..?

Terima kasih atas penjelasannya..
Wassalam,
Achmad S

Anonim mengatakan...

Yang tengah itu siapa ya?

Anonim mengatakan...

Assalamu'alaykum wr.wb

Pak, saya mau nanya:
Kasus:
Seorang janda anak 1 (sudah menikah) perempuan menikah dengan seorang duda anak 4 (sudah menikah) lk 1 pr 3, si janda bekerja sebagai pns,si duda juga pns.dari hasil pernikahan mereka tidak dikaruniai anak. setelah 10 tahun lebih si janda membeli rumah dari gaji pribadinya dan dari sisa uang belanja bulanan yang diberikan oleh suaminya. pertanyaannya..apakah rumah tersebut bisa diwariskan kepada anak perempuan si janda?sementara anak dari si duda sudah diberikan warisan masing2..harga rumah misalnya 120 jt, 35 jt dari harga rumah adalah hasil tabungan dari sisa belanja bulanan yang diberikan si duda (suami) kepada si janda(istri), dan sisanya adalah murni hasil keringat si istri yang bekerja juga.

atas jawabanya ana ucapkan terimakasih

Haris Pradipta mengatakan...

:Artis KDI @Anonim: Yang tengah itu siapa ya?

suhendar mengatakan...

asalam..rumus pembagian waris gimana ya..thanks.

Haris Pradipta mengatakan...

Pembaca yang budiman. Pada post di atas saya sengaja tidak menjelaskan panjang lebar mengenai waris dan tetekbengeknya, melainkan saya sudah menyediakan link untuk download materi2 tentang waris yang, insyaallah, sangat membantu.

Terima kasih atas bantuannya.

mastercit mengatakan...

Assalamu'alaykum wr.wb
jika seorang laki-laki meninggal. meninggalkan 1 orang istri, 1 orang anak laki-laki, 4 orang anak perempuan.. bagaimana cara pembagian harta misalkan harta sejumlah
Rp 200.000.000,. ??????

Haris Pradipta mengatakan...

Anak laki-laki mendapatkan Rp. 58.333.333,- karena dia termasuk Ashobah Binnafsih

Anak perempuan mendapatkan Rp. 116.666.667,- karena mereka termasuk Ashobah Bighairi. Jumlah ini kemudian dibagi empat, karena anak perempuan yang ditinggalkan ada empat orang.

Untuk Isteri mendapatkan 1/8 dari harta warisan, yaitu Rp. 25.000.000,-

Untuk penjelasan perhitungan silakan kontak saya atau baca langsung pada link-link yang saya berikan pada post saya.

Anonim mengatakan...

pak, saya mau tanya diperbolehkankah dibuat perjanjian kawin antara suami dengan istri kedua, yang menyatakan bahwa istri kedua tidak akan mendapatkan warisan dari harta perkawinan pertama, sekalipun itu milik suaminya. Kalau suaminya meninggal, berapakah warisan yang diterima istri kedua? apakah dia memperoleh 1/16 bagian? (1/8 berbagi dengan istri pertama) atau tidak mendapat bagian. (1/8 bagian menjadi hak istri pertama)?

bunga mengatakan...

makasihh oom softwarenya

Anonim mengatakan...

Thanks banget softwarenya,,sangat membantu,,,semoga dibalas kebaikan saudara dengan berlipat ganda oleh Allah SWT... Amin

Anonim mengatakan...

@Mas Haris
Saya bukan pahkar Arisan :D tapi kok rasanya kurang sreg neeh, perihal pertanyan-respon diatas.

mastercit mengatakan...

Assalamu'alaykum wr.wb
jika seorang laki-laki meninggal. meninggalkan 1 orang istri, 1 orang anak laki-laki, 4 orang anak perempuan.. bagaimana cara pembagian harta misalkan harta sejumlah
Rp 200.000.000,. ??????

__________________________
Pertama:
Mohon maaf, seharusnya sampean tanya beliau (mastercit)... bagaimana keadaan ke dua orang tuanya ?!

Kedua:
Perhatikan firman Allah dibawah ini:
“Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam.(Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfa’atnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS An-Nisa’: 11)

Hak waris diutamakan ANAK:
1. Laki-laki.
2. Perempuan.
Baru ke level berikutnya:
3. Bapak-Ibu
dsb...

(Perhatikan kalimat berikut: "...jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga) => Ibu naik dua kali lipat... " :D

bus on the way...
1/8 x 200.000.000 = Rp. 25.000.000,- ... seperti jaman purba ajah, anak-anak mendapatkan sisa-sisa alias tulang doang... hehehe...

fendijr mengatakan...

salam..
kenapa software nya tak bisa di buka ya?

Haris Pradipta mengatakan...

@Fendijr: Tidak bisa dibuka atau tidak bisa didownload?
Memang ada sedikit masalah dengan akun Ziddu saya, jika memang tidak bisa didownload. Mungkin sebagian besar file yang saya post link-nya tidak bisa didownload untuk beberapa waktu.

Atas ketidak nyamanannya, saya mohon maaf.

Anonim mengatakan...

assalamu'alaikum w w
mohon dibantu informasi,
jika seorang ayah wafat meninggalkan 1 istri, 3 anak perempuan dan 1 anak laki laki (semuanya sudah dewasa) bagaimana pembagian waris menurut Islam?

terimakasih

wassalamu'alaikum w w

-puspa-

jawaban kalo boleh minta tolong di e-mail ke puspafelicita@yahoo.com
terimakasih banyak, semoga Allah membalas dengan kebaikan yg berlipat ganda 'aaamiinnn yaa Rabb

Anonim mengatakan...

assalamualaikum
saya mo menanyakan tentang pembagian harta warisan
1.saya anak pertama dari istri pertama yang sudah meninggal
2.dari istri kedua mempunyai 3 orang anak.satu anak perempuan&2anak laki-laki.
berapa persenkah saya menerima harta warisan tersebut?
sebelumnya saya mengucapkan terima kasih

nancy mengatakan...

Ass wr wb.

Pak saya mau tanya hitungan dalam agama islam/hukum islam kira2 bagaimana pak, kronologisnya adalah :

1. Bapak kawin dengan istri pertama (cerai) tahun 1969 dan meninggalkan
anak 1 laki2 ;
2. bapak kawin lagi thn 1971 dengan istri kedua dalam perkawinan
mempunyai anak 3 yaitu 1 laki2 dan 2 perempuan
3. pada tahun 1984 bpk beli rumah (tapi uang tersebut dikasih/peroleh dari
bu lek dari orang tua bpk) ;
4. pd thn 1988 bpk meninggal dunia dan meninggalkan istri dan 4 orang
anak ;
5. setelah bpk meninggal ibu menerima uang pensiunan bpk ;
6. thn 2007 anak laki2 dari istri kedua meninggal dunia dan meninggalkan
istri dan 1 anak perempuan (setelah suaminya meninggal dunia istri dan
anak pindah agama) ;
7. thn 2011 istri kedua meninggal dunia dan meninggalkan 3 anak yaitu 1
anak laki2 dari istri pertama, 2 anak perempuan dari istri kedua
dan 1 cucu perempuan ;
8. istri kedua setelah meninggal dunia meninggalkan deposito dan perhiasan
dan uang pensiunan hilang setelah istri kedua meninggal dunia.

yang saya tanyakan apakah betul perhiasan dibagi untuk anak2 perempuan saja (cucu ahli waris dari istri kedua dan anak istri pertama) tidak dapat bagian ;
hitung dalam hukum islam kira2 bagaimana ? karena semua surat2 dipegang oleh salah satu ahli waris (perempuan) ;
1. untuk anak laki2 dari istri pertama dapat berapa bagian ?
2. untuk anak2 perempuan dari istri kedua dpt brapa bagian ?
3. untuk anak yatim dari bpk-nya brapa bagian ?

karena semua dari ahli waris dari istri kedua (2 anak perempuan) tidak mau membagi makanya anak dari istri pertama memakai jalur hukum yaitu Pengadilan Agama.

Mohon informasinya dan bimbingan menurut syariat islam.

terima kasih
Nancy

Anonim mengatakan...

mohon informasi perihal pembagian harta waris, sebagaimana diketahui keluarga kami terdiri dari 2 anak laki dan 2 anak perempuan. kebetulan ayah telah meninggal dunia. tinggal Ibu. pada suatu hari rumah kami dijual. rumah ini merupakan satu-satunya peninggalan ayah. mohon saran untuk pembagian warisnya yang baik dan benar.

sebelumnya kami ucapkan banyak terima kasih

Vieri Wijaya mengatakan...

mohon informasi masalah pembagian harta waris. seorang bpk meninggalkan 1 istri dan 1 anak laki-laki. sedangkan harta warisan tersebut milik bpk dari ibunya. pada saat bpk meninggal ibunya masih hidup. dan apakah ibunya juga mendapatkan harta waris. mohon penjelasannya pembagian masing2. terimakasih.

Anonim mengatakan...

ass wr wb
pak,,bagaimana pembagian waris jika seorang istri wafat meninggalkan:
-seorang suami
-2 orang anak laki2
-4 orang anak perempuan
-1 orang cucu laki2
harta yg ditinggalkan berupa rumah yg setelah dijual seharga Rp250.000.000 bagaimana rinciannya?
terima kasih

Anonim mengatakan...

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Ustadz
saya mau bertanya masalah waris : Ibu saya sudah meninggal dan meninggalkan tanah yang memang di warisi dari orang tuanya sebanyak 2are (ato jika di uangkan menjadi 100 jt) dan ibu saya mempunyai 2 anak laki dan 3 anak perempuan. sedangkan bapak saya sudah kawin lagi....yang menjadi pertanyaan adalah. Apakah Bapak saya masih berhak atas tanah waris dari ibu atau tidak...???

Anonim mengatakan...

Assalamu'allaikum WR Wb.

Mohon pejelasan pembagian warisan, seorang meninggalkan seorang istri dan dua anak perempuan, kalau tidak salah saya hitung masih ada sisa 5/24, sisa untuk saudara alm. karena saudara alm ada yang seibu dan seayah, siapa siapa yang dapat sisa tersebut, Wasslamu'allaikum.
Sidik Prabowo

Unknown mengatakan...

Assalamualaikum.

Ingin memperkenalkan aplikasi i-Waris, menghitung warisan secara mudah dan pintar. Aplikasi online maupun offline tersedia di http://iwaris.or.id

Unknown mengatakan...

Salut atas keterbukaan anda untuk menjelaskan tentang ilmu faraoid.. tp kenap nggak di jawab semua

Posting Komentar

Penulis mengajak pembaca memberikan donasi untuk pengembangan ilmu. Donasi dapat ditransfer ke rekening berikut a.n. HARIS PRADIPTA PUTRA:

BNI 0242311624

Jika anda membutuhkan penjelasan lebih lanjut ataupun bantuan seputar artikel di atas, silahkan kontak saya di haris.pradipta[at]gmail.com

Profil Saya

Foto Saya
Saya Haris Pradipta Putra, bekerja di PT. PJB - Badan Pengelola Waduk Cirata/BPWC, di bidang Pemeliharaan Sipil. Terima kasih atas bantuannya dan atas kunjungannya ke blog saya.
 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Macys Printable Coupons